Andik Irawan, S.Pd.I -Anggota da’i kamtibmas polres Gresik
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak ibu jamaah yang dirahmati Allah,
Dalam kehidupan bermasyarakat, kita sering menyaksikan — begitu ada anggota keluarga yang meninggal dunia — sebagian ahli waris langsung membicarakan pembagian harta warisan. Padahal, dalam pandangan agama Islam dan juga dalam aturan hukum yang berlaku, harta peninggalan dari orang yang meninggal belum boleh diterima oleh ahli waris sebelum dipenuhi tiga hal pokok yang menjadi kewajiban terhadap si mayit.
Apa saja tiga hal itu?
Pertama, biaya perawatan jenazah. Segala biaya untuk memandikan, mengkafani, menshalatkan, hingga menguburkan almarhum harus ditunaikan terlebih dahulu dari harta peninggalan yang ada. Jangan sampai biaya itu justru dibebankan kepada orang lain, sementara ahli waris sudah sibuk membagi peninggalan.
Kedua, pelaksanaan wasiat. Jika almarhum semasa hidupnya pernah berwasiat, maka wasiat itu wajib ditunaikan — dengan catatan nilainya tidak lebih dari sepertiga dari seluruh harta peninggalannya, dan selama wasiat itu tidak bertentangan dengan syariat maupun hukum yang berlaku. Wasiat adalah hak moral dan spiritual dari orang yang telah tiada, dan tidak boleh diabaikan oleh ahli waris.
Ketiga, pelunasan hutang-hutang almarhum. Hutang manusia kepada manusia wajib dibayar. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
“Jiwa seorang mukmin masih tergantung karena hutangnya, hingga hutangnya itu dilunasi.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Artinya, jika seseorang meninggal dalam keadaan masih memiliki hutang, maka harta peninggalannya harus dipakai terlebih dahulu untuk membayar hutang tersebut. Barulah setelah ketiga hal ini — biaya jenazah, wasiat, dan hutang — benar-benar diselesaikan, sisa harta yang ada menjadi hak ahli waris yang sah.
Bapak ibu jamaah sekalian,
Mengapa ini penting dalam konteks Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)? Karena seringkali persoalan warisan justru menjadi pemicu konflik keluarga, bahkan berujung pada pertengkaran, permusuhan, dan pelaporan ke aparat hukum.
Semua itu terjadi karena ketidaktahuan atau keserakahan — ingin cepat-cepat membagi harta tanpa menunaikan kewajiban yang mendahului hak.
Maka dari itu, mari kita pahami bersama:
Warisan bukan sekadar pembagian harta, tapi tanggung jawab moral dan hukum. Bila kita menyalahi urutannya, maka kita bukan hanya mengambil yang bukan hak kita, tapi juga bisa mengganggu ketertiban sosial, menimbulkan fitnah, dan dosa besar di hadapan Allah.
Bapak ibu yang berbahagia,
Mari kita jaga ketertiban dan kedamaian di lingkungan kita dengan memahami hukum waris secara benar, menahan diri dari keserakahan, dan menegakkan keadilan dalam keluarga.
Bila ada anggota keluarga yang wafat, utamakan dulu kewajiban almarhum. Tunaikan hak-hak orang lain, baru setelah itu para ahli waris menunaikan haknya masing-masing dengan ikhlas dan musyawarah.
Itulah cara kita menjaga kamtibmas dari dalam keluarga, karena kedamaian di masyarakat berawal dari keadilan di rumah sendiri.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.